Museum tidak pernah berdiri sendiri tanpa koleksi. Keberadaan koleksilah yang membuat sebuah lembaga layak disebut museum. Lebih dari sekadar tempat menyimpan benda, museum memiliki tanggung jawab untuk melindungi, merawat, mengembangkan, sekaligus mengomunikasikan koleksi kepada masyarakat luas sebagai sumber pengetahuan dan pembelajaran.
Koleksi museum hadir dalam beragam bentuk. Ada benda utuh yang masih lengkap, fragmen dari objek yang telah rusak atau terpisah, replika dan hasil perbanyakan, spesimen alam, hingga benda hasil rekonstruksi maupun restorasi. Setiap jenis koleksi membawa cerita dan nilai yang berbeda, sekaligus menuntut pendekatan pengelolaan yang tepat.
Namun, tidak semua benda dapat serta-merta dijadikan koleksi museum. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sebuah koleksi idealnya sejalan dengan visi dan misi museum, memiliki asal-usul yang jelas, diperoleh melalui cara yang sah, berada dalam kondisi yang dapat dirawat, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi manusia maupun lingkungan.
Dalam kerangka hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum menjelaskan bahwa koleksi museum dapat diperoleh melalui berbagai cara. Mulai dari hasil penemuan dan pencarian, hibah, imbalan jasa, pertukaran, pembelian, hadiah, warisan, hingga konversi. Keragaman jalur perolehan ini menunjukkan bahwa museum terbuka terhadap berbagai sumber, selama prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, pengadaan koleksi tidak pernah dilakukan secara sembarangan. Museum membentuk tim khusus melalui keputusan kepala museum untuk melakukan kajian mendalam. Tim ini menelaah setiap usulan koleksi dari sisi ilmiah, legalitas, hingga kondisi fisik benda. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan.
Keputusan akhir berada di tangan kepala museum. Dalam menentukan apakah sebuah benda layak menjadi koleksi, kepala museum mempertimbangkan kemampuan museum dalam melakukan pelestarian, manfaat koleksi bagi pengembangan museum, hasil kajian tim pengadaan, serta kesesuaiannya dengan etika permuseuman. Dalam situasi tertentu, pertimbangan khusus juga dapat diberikan, misalnya ketika sebuah benda perlu segera diamankan atau diselamatkan meskipun tidak sepenuhnya sejalan dengan visi dan misi museum.
Melalui proses yang ketat dan berlapis inilah, koleksi museum tidak hanya menjadi benda pajangan, tetapi juga warisan pengetahuan yang terjaga, bernilai, dan relevan bagi generasi kini maupun masa depan.