Edukasi Museum

Image Cover

Edukasi Museum

Cagar Budaya (BGCB) yang Dilestarikan

Cagar Budaya merupakan warisan budaya berwujud benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan baik yang berada di darat maupun di perairan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan. Agar keberadaannya tetap terjaga, cagar budaya harus melalui proses penetapan resmi. Sejalan dengan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.


Pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) mencakup kegiatan pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan, dengan tujuan mempertahankan keaslian, fungsi, dan nilai penting bangunan, sekaligus memastikan keandalannya. BGCB yang dilestarikan adalah bangunan yang melalui proses berkelanjutan dijaga keberadaannya agar tetap bermanfaat tanpa menghilangkan karakter historis maupun budayanya.


Peraturan Menteri ini hadir sebagai panduan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjalankan upaya pelestarian. Tujuannya adalah agar setiap BGCB yang dilestarikan dapat memenuhi standar teknis dan dikelola secara tertib sesuai kaidah penyelenggaraan bangunan gedung.


Salah satu poin penting dalam regulasi ini ialah mengenai jenis penanganan pelestarian. Sesuai Pasal 5, upaya menjaga dan mempertahankan BGCB dilakukan melalui tiga bentuk kegiatan utama, yaitu: pelindungan, pengembangan, dan pemugaran.


https://www.instagram.com/p/DOUzKEIE_cm/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==


#museummulawarman #edukasimuseum #cagarbudaya #bangunancagarbudaya #BGCB

Image Cover

Edukasi Museum

Koleksi: Jantung Kehidupan Sebuah Museum

Museum tidak pernah berdiri sendiri tanpa koleksi. Keberadaan koleksilah yang membuat sebuah lembaga layak disebut museum. Lebih dari sekadar tempat menyimpan benda, museum memiliki tanggung jawab untuk melindungi, merawat, mengembangkan, sekaligus mengomunikasikan koleksi kepada masyarakat luas sebagai sumber pengetahuan dan pembelajaran.

Koleksi museum hadir dalam beragam bentuk. Ada benda utuh yang masih lengkap, fragmen dari objek yang telah rusak atau terpisah, replika dan hasil perbanyakan, spesimen alam, hingga benda hasil rekonstruksi maupun restorasi. Setiap jenis koleksi membawa cerita dan nilai yang berbeda, sekaligus menuntut pendekatan pengelolaan yang tepat.


Namun, tidak semua benda dapat serta-merta dijadikan koleksi museum. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sebuah koleksi idealnya sejalan dengan visi dan misi museum, memiliki asal-usul yang jelas, diperoleh melalui cara yang sah, berada dalam kondisi yang dapat dirawat, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi manusia maupun lingkungan.

Dalam kerangka hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum menjelaskan bahwa koleksi museum dapat diperoleh melalui berbagai cara. Mulai dari hasil penemuan dan pencarian, hibah, imbalan jasa, pertukaran, pembelian, hadiah, warisan, hingga konversi. Keragaman jalur perolehan ini menunjukkan bahwa museum terbuka terhadap berbagai sumber, selama prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.


Meski demikian, pengadaan koleksi tidak pernah dilakukan secara sembarangan. Museum membentuk tim khusus melalui keputusan kepala museum untuk melakukan kajian mendalam. Tim ini menelaah setiap usulan koleksi dari sisi ilmiah, legalitas, hingga kondisi fisik benda. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan.


Keputusan akhir berada di tangan kepala museum. Dalam menentukan apakah sebuah benda layak menjadi koleksi, kepala museum mempertimbangkan kemampuan museum dalam melakukan pelestarian, manfaat koleksi bagi pengembangan museum, hasil kajian tim pengadaan, serta kesesuaiannya dengan etika permuseuman. Dalam situasi tertentu, pertimbangan khusus juga dapat diberikan, misalnya ketika sebuah benda perlu segera diamankan atau diselamatkan meskipun tidak sepenuhnya sejalan dengan visi dan misi museum.


Melalui proses yang ketat dan berlapis inilah, koleksi museum tidak hanya menjadi benda pajangan, tetapi juga warisan pengetahuan yang terjaga, bernilai, dan relevan bagi generasi kini maupun masa depan.

Image Cover

Edukasi Museum

Pengadaan Koleksi di Museum

Pengadaan koleksi museum di Indonesia diatur secara komprehensif oleh tiga landasan hukum utama: Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.


Berikut adalah penjelasan terintegrasi mengenai proses tersebut:

I. Dasar Hukum Pengadaan Koleksi

Proses pengadaan koleksi museum adalah bagian dari upaya Pelestarian Cagar Budaya yang mencakup pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. (p. 37) Dasar hukum ini memastikan objek yang diperoleh memiliki legalitas dan nilai penting.


II. Mekanisme Pengadaan Koleksi

PP No. 66 Tahun 2015 mengatur cara-cara museum memperoleh koleksi, yang mencakup:

Penemuan: Benda yang ditemukan dan dikuasai negara dapat dialokasikan ke museum.

Pencarian: Melalui kegiatan penelitian atau ekskavasi resmi.

Hibah/Donasi: Pemberian sukarela dari masyarakat atau lembaga.

Pertukaran: Dilakukan antar-museum.

Pembelian: Menggunakan anggaran museum.

Titipan: Penempatan objek di museum tanpa pengalihan kepemilikan.

Sita: Objek hasil tindak pidana yang telah inkracht.


III. Pengalihan Kepemilikan dan Registrasi

Setiap objek baru, terutama yang berstatus Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau sudah menjadi Cagar Budaya, harus melalui proses legalisasi dan pencatatan.

A. Kewajiban Pendaftaran (PP No. 1/2022)

Setiap orang yang memiliki atau menguasai ODCB wajib mendaftarkannya kepada pemerintah daerah setempat (bupati/wali kota) tanpa biaya. (p. 16) Proses pendaftaran ini menjadi pintu masuk ke sistem register nasional.

B. Pengalihan Kepemilikan Melalui Hibah

Ketika masyarakat menghibahkan koleksi (pengalihan hak kepemilikan) kepada museum (Pemerintah Pusat/Daerah):

Proses ini sah dilakukan, namun memerlukan izin dari Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangan. (p. 34)

Laporan pengalihan harus disampaikan oleh pemilik baru (museum) dan dilampiri dengan surat pernyataan hibah. (p. 36)

C. Pencatatan dalam Register Nasional

Setelah museum mendapatkan koleksi baru secara sah, objek tersebut wajib dicatat dalam Register Nasional Cagar Budaya. (pp. 29-30) Pencatatan ini menghasilkan nomor register resmi dan surat keterangan kepemilikan baru, yang memastikan status hukumnya jelas dan terlindungi. (p. 30)


Proses terstruktur ini memastikan bahwa koleksi museum tidak hanya bertambah, tetapi juga diakui dan dilindungi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.