Edukasi Museum
Cagar Budaya merupakan warisan budaya berwujud benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan baik yang berada di darat maupun di perairan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan. Agar keberadaannya tetap terjaga, cagar budaya harus melalui proses penetapan resmi. Sejalan dengan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.
Pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) mencakup kegiatan pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan, dengan tujuan mempertahankan keaslian, fungsi, dan nilai penting bangunan, sekaligus memastikan keandalannya. BGCB yang dilestarikan adalah bangunan yang melalui proses berkelanjutan dijaga keberadaannya agar tetap bermanfaat tanpa menghilangkan karakter historis maupun budayanya.
Peraturan Menteri ini hadir sebagai panduan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjalankan upaya pelestarian. Tujuannya adalah agar setiap BGCB yang dilestarikan dapat memenuhi standar teknis dan dikelola secara tertib sesuai kaidah penyelenggaraan bangunan gedung.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini ialah mengenai jenis penanganan pelestarian. Sesuai Pasal 5, upaya menjaga dan mempertahankan BGCB dilakukan melalui tiga bentuk kegiatan utama, yaitu: pelindungan, pengembangan, dan pemugaran.
https://www.instagram.com/p/DOUzKEIE_cm/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
#museummulawarman #edukasimuseum #cagarbudaya #bangunancagarbudaya #BGCB