Hallo Sobat Museum!
Dalam memberikan pelayanan publik yang prima, Museum Negeri Mulawarman telah menetapkan standar pelayanan melalui SK Kepala Museum Negeri Mulawarman Nomor 000.8.3.2/117/UPTD-MUS.IX/2026 Tentang STANDAR PELAYANAN UPTD MUSEUM NEGERI MULAWARMAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
Sampaikan saran, masukan dan pengaduan terhadap pelayanan kami melalui call center dan media sosial Museum Mulawarman.
Ayo, mari bersama-sama menjadikan Museum Mulawarman sebagai ruang belajar yang lebih inovatif, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat!