Hari Batik Nasional

Telah dilihat 50 kali | 02.10.2025    |   Ditulis Oleh : Humas Museum
Image Thumbnail

Hari Batik Nasional adalah hari perayaan nasional Indonesia untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO.


Kali ini mimin mau kasih info mengenai salah satu Batik dari Kalimantan Timur motif Tengkawang Ampiek.


Dilansir dari iwarebatik.org, Motif Tengkawang Ampiek menggambarkan ukiran kayu, yang disebut “ampiek” dalam bahasa Kutai. “Tengkawang” adalah pohon sejenis meranti merah (Dipterocarpaceae).


Tanaman ini memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, dan biasanya dipakai sebagai bahan makanan, kosmetika, maupun obat-obatan. Dengan banyaknya manfaat yang dihasilkannya, kaum Dayak juga banyak menggunakan daun pohon ini dalam upacara dan ritual mereka.


Tanaman ini merupakan lambang kesuburan dan kebaikan alam semesta, yang merupakan aspek terpenting bagi suku Dayak.

Publikasi Terkait :

Search
Image Cover

Edukasi Museum

Pengadaan Koleksi di Museum

Pengadaan koleksi museum di Indonesia diatur secara komprehensif oleh tiga landasan hukum utama: Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.


Berikut adalah penjelasan terintegrasi mengenai proses tersebut:

I. Dasar Hukum Pengadaan Koleksi

Proses pengadaan koleksi museum adalah bagian dari upaya Pelestarian Cagar Budaya yang mencakup pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. (p. 37) Dasar hukum ini memastikan objek yang diperoleh memiliki legalitas dan nilai penting.


II. Mekanisme Pengadaan Koleksi

PP No. 66 Tahun 2015 mengatur cara-cara museum memperoleh koleksi, yang mencakup:

Penemuan: Benda yang ditemukan dan dikuasai negara dapat dialokasikan ke museum.

Pencarian: Melalui kegiatan penelitian atau ekskavasi resmi.

Hibah/Donasi: Pemberian sukarela dari masyarakat atau lembaga.

Pertukaran: Dilakukan antar-museum.

Pembelian: Menggunakan anggaran museum.

Titipan: Penempatan objek di museum tanpa pengalihan kepemilikan.

Sita: Objek hasil tindak pidana yang telah inkracht.


III. Pengalihan Kepemilikan dan Registrasi

Setiap objek baru, terutama yang berstatus Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau sudah menjadi Cagar Budaya, harus melalui proses legalisasi dan pencatatan.

A. Kewajiban Pendaftaran (PP No. 1/2022)

Setiap orang yang memiliki atau menguasai ODCB wajib mendaftarkannya kepada pemerintah daerah setempat (bupati/wali kota) tanpa biaya. (p. 16) Proses pendaftaran ini menjadi pintu masuk ke sistem register nasional.

B. Pengalihan Kepemilikan Melalui Hibah

Ketika masyarakat menghibahkan koleksi (pengalihan hak kepemilikan) kepada museum (Pemerintah Pusat/Daerah):

Proses ini sah dilakukan, namun memerlukan izin dari Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangan. (p. 34)

Laporan pengalihan harus disampaikan oleh pemilik baru (museum) dan dilampiri dengan surat pernyataan hibah. (p. 36)

C. Pencatatan dalam Register Nasional

Setelah museum mendapatkan koleksi baru secara sah, objek tersebut wajib dicatat dalam Register Nasional Cagar Budaya. (pp. 29-30) Pencatatan ini menghasilkan nomor register resmi dan surat keterangan kepemilikan baru, yang memastikan status hukumnya jelas dan terlindungi. (p. 30)


Proses terstruktur ini memastikan bahwa koleksi museum tidak hanya bertambah, tetapi juga diakui dan dilindungi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Image Cover

Edukasi Museum

Koleksi: Jantung Kehidupan Sebuah Museum

Museum tidak pernah berdiri sendiri tanpa koleksi. Keberadaan koleksilah yang membuat sebuah lembaga layak disebut museum. Lebih dari sekadar tempat menyimpan benda, museum memiliki tanggung jawab untuk melindungi, merawat, mengembangkan, sekaligus mengomunikasikan koleksi kepada masyarakat luas sebagai sumber pengetahuan dan pembelajaran.

Koleksi museum hadir dalam beragam bentuk. Ada benda utuh yang masih lengkap, fragmen dari objek yang telah rusak atau terpisah, replika dan hasil perbanyakan, spesimen alam, hingga benda hasil rekonstruksi maupun restorasi. Setiap jenis koleksi membawa cerita dan nilai yang berbeda, sekaligus menuntut pendekatan pengelolaan yang tepat.


Namun, tidak semua benda dapat serta-merta dijadikan koleksi museum. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sebuah koleksi idealnya sejalan dengan visi dan misi museum, memiliki asal-usul yang jelas, diperoleh melalui cara yang sah, berada dalam kondisi yang dapat dirawat, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi manusia maupun lingkungan.

Dalam kerangka hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum menjelaskan bahwa koleksi museum dapat diperoleh melalui berbagai cara. Mulai dari hasil penemuan dan pencarian, hibah, imbalan jasa, pertukaran, pembelian, hadiah, warisan, hingga konversi. Keragaman jalur perolehan ini menunjukkan bahwa museum terbuka terhadap berbagai sumber, selama prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.


Meski demikian, pengadaan koleksi tidak pernah dilakukan secara sembarangan. Museum membentuk tim khusus melalui keputusan kepala museum untuk melakukan kajian mendalam. Tim ini menelaah setiap usulan koleksi dari sisi ilmiah, legalitas, hingga kondisi fisik benda. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan.


Keputusan akhir berada di tangan kepala museum. Dalam menentukan apakah sebuah benda layak menjadi koleksi, kepala museum mempertimbangkan kemampuan museum dalam melakukan pelestarian, manfaat koleksi bagi pengembangan museum, hasil kajian tim pengadaan, serta kesesuaiannya dengan etika permuseuman. Dalam situasi tertentu, pertimbangan khusus juga dapat diberikan, misalnya ketika sebuah benda perlu segera diamankan atau diselamatkan meskipun tidak sepenuhnya sejalan dengan visi dan misi museum.


Melalui proses yang ketat dan berlapis inilah, koleksi museum tidak hanya menjadi benda pajangan, tetapi juga warisan pengetahuan yang terjaga, bernilai, dan relevan bagi generasi kini maupun masa depan.

Image Cover

Berita Museum Negeri Mulawarman

Pameran di Mal, Cara Baru Museum Mulawarman Ajak Warga Cintai Sejarah

Museum Negeri Mulawarman menghadirkan pengalaman unik bagi masyarakat Samarinda melalui kegiatan “Pameran Goes to Mall: Kronologi Kerajaan Kutai Kertanegara” yang digelar di Samarinda Square Mall pada 6–9 November 2025.


Selama empat hari pelaksanaan, pameran ini menjadi jendela bagi publik untuk menelusuri jejak panjang sejarah Kerajaan Kutai Kertanegara, mulai dari masa prasejarah, era kerajaan, hingga masa kolonial.


Plt Kepala UPTD Museum Negeri Mulawarman Sugiyono Ideal mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya menghadirkan edukasi sejarah di ruang publik yang lebih dekat dengan masyarakat.


“Kami ingin masyarakat, terutama generasi muda, dapat mengenal lebih dekat sejarah dan kebudayaan daerahnya. Pameran ini juga menjadi cara agar museum hadir lebih interaktif dan tidak kaku,” ujarnya.


Pameran menampilkan sejumlah koleksi pilihan Museum Mulawarman yang sarat nilai sejarah, di antaranya Yupa, Arca, Ketopong Mahkota, Kitab Silsilah Kutai, Emblem Kutai, Plakat Perak simbol penyerahan Istana Kutai, hingga Pistol VOC yang merekam hubungan Kutai dengan masa kolonial Belanda.


Selain memamerkan benda-benda bersejarah, pengunjung juga dapat menikmati game edukasi interaktif bertema sejarah Kerajaan Kutai Kertanegara. Aktivitas ini menjadi daya tarik tersendiri, terutama bagi kalangan pelajar.


Salah satu pelajar SMKN 2 Samarinda, Nazwa Aulia Putri, mengaku terkesan dengan konsep pameran di pusat perbelanjaan.


“Sangat bagus, bisa menambah ilmu untuk anak sekolah. Baru pertama kali melihat pameran sejarah di mal. Jadi kami bisa belajar sambil bermain,” tuturnya.


Sementara itu, pengunjung lainnya, Salsa, mengungkapkan kekagumannya setelah melihat langsung koleksi bersejarah seperti Ketopong Mahkota yang menjadi simbol kebesaran Kesultanan Kutai.


“Pameran ini sangat menarik dan bermanfaat. Saya baru pertama kali melihat mahkota asli Kesultanan Kutai. Semoga kegiatan seperti ini rutin diadakan agar masyarakat lebih mengenal sejarah daerahnya,” ujarnya.


Melalui kegiatan ini, Museum Negeri Mulawarman berharap masyarakat semakin mencintai warisan budaya daerah dan menjadikan sejarah sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.


“Sejarah tidak hanya ada di ruang pamer museum, tapi juga bisa hadir di tempat publik seperti mal agar lebih dekat dengan masyarakat,” tutup Sugiyono Ideal. (tor/adv)