Pengadaan koleksi museum di Indonesia diatur secara komprehensif oleh tiga landasan hukum utama: Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Berikut adalah penjelasan terintegrasi mengenai proses tersebut:
I. Dasar Hukum Pengadaan Koleksi
Proses pengadaan koleksi museum adalah bagian dari upaya Pelestarian Cagar Budaya yang mencakup pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. (p. 37) Dasar hukum ini memastikan objek yang diperoleh memiliki legalitas dan nilai penting.
II. Mekanisme Pengadaan Koleksi
PP No. 66 Tahun 2015 mengatur cara-cara museum memperoleh koleksi, yang mencakup:
Penemuan: Benda yang ditemukan dan dikuasai negara dapat dialokasikan ke museum.
Pencarian: Melalui kegiatan penelitian atau ekskavasi resmi.
Hibah/Donasi: Pemberian sukarela dari masyarakat atau lembaga.
Pertukaran: Dilakukan antar-museum.
Pembelian: Menggunakan anggaran museum.
Titipan: Penempatan objek di museum tanpa pengalihan kepemilikan.
Sita: Objek hasil tindak pidana yang telah inkracht.
III. Pengalihan Kepemilikan dan Registrasi
Setiap objek baru, terutama yang berstatus Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau sudah menjadi Cagar Budaya, harus melalui proses legalisasi dan pencatatan.
A. Kewajiban Pendaftaran (PP No. 1/2022)
Setiap orang yang memiliki atau menguasai ODCB wajib mendaftarkannya kepada pemerintah daerah setempat (bupati/wali kota) tanpa biaya. (p. 16) Proses pendaftaran ini menjadi pintu masuk ke sistem register nasional.
B. Pengalihan Kepemilikan Melalui Hibah
Ketika masyarakat menghibahkan koleksi (pengalihan hak kepemilikan) kepada museum (Pemerintah Pusat/Daerah):
Proses ini sah dilakukan, namun memerlukan izin dari Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangan. (p. 34)
Laporan pengalihan harus disampaikan oleh pemilik baru (museum) dan dilampiri dengan surat pernyataan hibah. (p. 36)
C. Pencatatan dalam Register Nasional
Setelah museum mendapatkan koleksi baru secara sah, objek tersebut wajib dicatat dalam Register Nasional Cagar Budaya. (pp. 29-30) Pencatatan ini menghasilkan nomor register resmi dan surat keterangan kepemilikan baru, yang memastikan status hukumnya jelas dan terlindungi. (p. 30)
Proses terstruktur ini memastikan bahwa koleksi museum tidak hanya bertambah, tetapi juga diakui dan dilindungi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.