Hero
Hero
Hero
Hero

Survey Layanan

Lihat lebih banyak icons

Berita Museum Negeri Mulawarman

Lihat lebih banyak icons
Image Cover

Berita Museum Negeri Mulawarman

Pameran di Mal, Cara Baru Museum Mulawarman Ajak Warga Cintai Sejarah

Museum Negeri Mulawarman menghadirkan pengalaman unik bagi masyarakat Samarinda melalui kegiatan “Pameran Goes to Mall: Kronologi Kerajaan Kutai Kertanegara” yang digelar di Samarinda Square Mall pada 6–9 November 2025.


Selama empat hari pelaksanaan, pameran ini menjadi jendela bagi publik untuk menelusuri jejak panjang sejarah Kerajaan Kutai Kertanegara, mulai dari masa prasejarah, era kerajaan, hingga masa kolonial.


Plt Kepala UPTD Museum Negeri Mulawarman Sugiyono Ideal mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya menghadirkan edukasi sejarah di ruang publik yang lebih dekat dengan masyarakat.


“Kami ingin masyarakat, terutama generasi muda, dapat mengenal lebih dekat sejarah dan kebudayaan daerahnya. Pameran ini juga menjadi cara agar museum hadir lebih interaktif dan tidak kaku,” ujarnya.


Pameran menampilkan sejumlah koleksi pilihan Museum Mulawarman yang sarat nilai sejarah, di antaranya Yupa, Arca, Ketopong Mahkota, Kitab Silsilah Kutai, Emblem Kutai, Plakat Perak simbol penyerahan Istana Kutai, hingga Pistol VOC yang merekam hubungan Kutai dengan masa kolonial Belanda.


Selain memamerkan benda-benda bersejarah, pengunjung juga dapat menikmati game edukasi interaktif bertema sejarah Kerajaan Kutai Kertanegara. Aktivitas ini menjadi daya tarik tersendiri, terutama bagi kalangan pelajar.


Salah satu pelajar SMKN 2 Samarinda, Nazwa Aulia Putri, mengaku terkesan dengan konsep pameran di pusat perbelanjaan.


“Sangat bagus, bisa menambah ilmu untuk anak sekolah. Baru pertama kali melihat pameran sejarah di mal. Jadi kami bisa belajar sambil bermain,” tuturnya.


Sementara itu, pengunjung lainnya, Salsa, mengungkapkan kekagumannya setelah melihat langsung koleksi bersejarah seperti Ketopong Mahkota yang menjadi simbol kebesaran Kesultanan Kutai.


“Pameran ini sangat menarik dan bermanfaat. Saya baru pertama kali melihat mahkota asli Kesultanan Kutai. Semoga kegiatan seperti ini rutin diadakan agar masyarakat lebih mengenal sejarah daerahnya,” ujarnya.


Melalui kegiatan ini, Museum Negeri Mulawarman berharap masyarakat semakin mencintai warisan budaya daerah dan menjadikan sejarah sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.


“Sejarah tidak hanya ada di ruang pamer museum, tapi juga bisa hadir di tempat publik seperti mal agar lebih dekat dengan masyarakat,” tutup Sugiyono Ideal. (tor/adv)

Image Cover

Berita Museum Negeri Mulawarman

Museum Mulawarman Hidupkan Warisan Budaya Lewat Lomba Olahraga Tradisional

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Lomba olahraga tradisional bertajuk “Jajak Budaya dalam Gerak Olahraga Tradisional” sukses digelar di halaman UPTD Museum Negeri Mulawarman, Tenggarong, pada 18–19 September 2025.


Kegiatan yang rutin diadakan setiap tahun ini disambut meriah oleh para pelajar. Tercatat, ada 268 siswa dari 24 sekolah se-Kutai Kartanegara dan sekitarnya yang ikut ambil bagian. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.


“Awalnya target kami hanya 160 peserta, tapi ternyata yang mendaftar hampir dua kali lipat. Ini menunjukkan animo pelajar Kukar terhadap olahraga tradisional sangat tinggi,” ungkap Kasubag Tata Usaha UPTD Museum Negeri Mulawarman, Sugiyono Ideal.


Ada lima cabang yang dipertandingkan, yaitu sumpit, egrang, bakiak, belogo, dan gasing. Selain menguji keterampilan, lomba ini juga mengajak generasi muda untuk lebih dekat dengan budaya bangsa.


“Kami berharap lewat lomba ini anak-anak bisa mengenal dan mencintai olahraga tradisional. Dengan begitu, warisan budaya kita tidak hanya dikenal, tapi juga dilestarikan oleh generasi berikutnya,” tambah Sugiyono.


Daftar Pemenang

Lomba Gasing

Juara I: Muhammad Fajar (SMA N 2 Sebulu)

Juara II: M. Vidian Andra (SMA N 1 Loa Kulu)

Juara III: Anggara Triwijaya (SMA N 1 Loa Kulu)


Lomba Bakiak

Juara I: SMA N 3 Kota Bangun

Juara II: SMA N 1 Muara Wis

Juara III: SMK YPK Tenggarong


Lomba Sumpit

Juara I: Aprian Abby R (SMA N 2 Loa Kulu)

Juara II: Okta Luviannur (SMA N 2 Kota Bangun)

Juara III: Julianus (SMA N 3 Loa Kulu)


Lomba Belogo

Juara I: Tredi Apriyatman (SMA N 1 Kenohan)

Juara II: Muhammad Arya (SMA N 1 Muara Wis)

Juara III: Afit Refandi (SMA N 2 Kota Bangun)


Lomba Egrang

Juara I: Fabianus Widi (SMA N 3 Kota Bangun)

Juara II: Olga April Yanuar (SMA N 2 Loa Kulu)

Juara III: Aji Muhammad Ridho Alfianur (SMK N 2 Tenggarong)


Selain juara utama, panitia juga memberikan penghargaan kepada para juara harapan sebagai bentuk apresiasi atas semangat dan partisipasi mereka.


Gelaran ini bukan sekadar lomba, melainkan juga menjadi ajang mempererat kebersamaan, menguji kekompakan, dan menumbuhkan rasa bangga terhadap warisan leluhur. Dengan antusiasme yang terus meningkat, Museum Mulawarman optimistis olahraga tradisional akan semakin dikenal dan dicintai oleh generasi muda. (adv/ant)

Edukasi Museum

Lihat lebih banyak icons
Image Cover

Edukasi Museum

Pengadaan Koleksi di Museum

Pengadaan koleksi museum di Indonesia diatur secara komprehensif oleh tiga landasan hukum utama: Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.


Berikut adalah penjelasan terintegrasi mengenai proses tersebut:

I. Dasar Hukum Pengadaan Koleksi

Proses pengadaan koleksi museum adalah bagian dari upaya Pelestarian Cagar Budaya yang mencakup pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. (p. 37) Dasar hukum ini memastikan objek yang diperoleh memiliki legalitas dan nilai penting.


II. Mekanisme Pengadaan Koleksi

PP No. 66 Tahun 2015 mengatur cara-cara museum memperoleh koleksi, yang mencakup:

Penemuan: Benda yang ditemukan dan dikuasai negara dapat dialokasikan ke museum.

Pencarian: Melalui kegiatan penelitian atau ekskavasi resmi.

Hibah/Donasi: Pemberian sukarela dari masyarakat atau lembaga.

Pertukaran: Dilakukan antar-museum.

Pembelian: Menggunakan anggaran museum.

Titipan: Penempatan objek di museum tanpa pengalihan kepemilikan.

Sita: Objek hasil tindak pidana yang telah inkracht.


III. Pengalihan Kepemilikan dan Registrasi

Setiap objek baru, terutama yang berstatus Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau sudah menjadi Cagar Budaya, harus melalui proses legalisasi dan pencatatan.

A. Kewajiban Pendaftaran (PP No. 1/2022)

Setiap orang yang memiliki atau menguasai ODCB wajib mendaftarkannya kepada pemerintah daerah setempat (bupati/wali kota) tanpa biaya. (p. 16) Proses pendaftaran ini menjadi pintu masuk ke sistem register nasional.

B. Pengalihan Kepemilikan Melalui Hibah

Ketika masyarakat menghibahkan koleksi (pengalihan hak kepemilikan) kepada museum (Pemerintah Pusat/Daerah):

Proses ini sah dilakukan, namun memerlukan izin dari Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangan. (p. 34)

Laporan pengalihan harus disampaikan oleh pemilik baru (museum) dan dilampiri dengan surat pernyataan hibah. (p. 36)

C. Pencatatan dalam Register Nasional

Setelah museum mendapatkan koleksi baru secara sah, objek tersebut wajib dicatat dalam Register Nasional Cagar Budaya. (pp. 29-30) Pencatatan ini menghasilkan nomor register resmi dan surat keterangan kepemilikan baru, yang memastikan status hukumnya jelas dan terlindungi. (p. 30)


Proses terstruktur ini memastikan bahwa koleksi museum tidak hanya bertambah, tetapi juga diakui dan dilindungi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Image Cover

Edukasi Museum

Koleksi: Jantung Kehidupan Sebuah Museum

Museum tidak pernah berdiri sendiri tanpa koleksi. Keberadaan koleksilah yang membuat sebuah lembaga layak disebut museum. Lebih dari sekadar tempat menyimpan benda, museum memiliki tanggung jawab untuk melindungi, merawat, mengembangkan, sekaligus mengomunikasikan koleksi kepada masyarakat luas sebagai sumber pengetahuan dan pembelajaran.

Koleksi museum hadir dalam beragam bentuk. Ada benda utuh yang masih lengkap, fragmen dari objek yang telah rusak atau terpisah, replika dan hasil perbanyakan, spesimen alam, hingga benda hasil rekonstruksi maupun restorasi. Setiap jenis koleksi membawa cerita dan nilai yang berbeda, sekaligus menuntut pendekatan pengelolaan yang tepat.


Namun, tidak semua benda dapat serta-merta dijadikan koleksi museum. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sebuah koleksi idealnya sejalan dengan visi dan misi museum, memiliki asal-usul yang jelas, diperoleh melalui cara yang sah, berada dalam kondisi yang dapat dirawat, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi manusia maupun lingkungan.

Dalam kerangka hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum menjelaskan bahwa koleksi museum dapat diperoleh melalui berbagai cara. Mulai dari hasil penemuan dan pencarian, hibah, imbalan jasa, pertukaran, pembelian, hadiah, warisan, hingga konversi. Keragaman jalur perolehan ini menunjukkan bahwa museum terbuka terhadap berbagai sumber, selama prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.


Meski demikian, pengadaan koleksi tidak pernah dilakukan secara sembarangan. Museum membentuk tim khusus melalui keputusan kepala museum untuk melakukan kajian mendalam. Tim ini menelaah setiap usulan koleksi dari sisi ilmiah, legalitas, hingga kondisi fisik benda. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan.


Keputusan akhir berada di tangan kepala museum. Dalam menentukan apakah sebuah benda layak menjadi koleksi, kepala museum mempertimbangkan kemampuan museum dalam melakukan pelestarian, manfaat koleksi bagi pengembangan museum, hasil kajian tim pengadaan, serta kesesuaiannya dengan etika permuseuman. Dalam situasi tertentu, pertimbangan khusus juga dapat diberikan, misalnya ketika sebuah benda perlu segera diamankan atau diselamatkan meskipun tidak sepenuhnya sejalan dengan visi dan misi museum.


Melalui proses yang ketat dan berlapis inilah, koleksi museum tidak hanya menjadi benda pajangan, tetapi juga warisan pengetahuan yang terjaga, bernilai, dan relevan bagi generasi kini maupun masa depan.