Hero
Hero
Hero
Hero

Survey Layanan

Lihat lebih banyak icons

Berita Museum Negeri Mulawarman

Lihat lebih banyak icons
Image Cover

Berita Museum Negeri Mulawarman

Pameran "Kronologi Peradaban Kalimantan Timur" Mengajak Pengunjung Menelusuri Jejak Sejarah Kaltim

Samarinda – Pameran Temporer "Kronologi Peradaban Kalimantan Timur" yang digelar di Samarinda Square Mall berhasil menarik perhatian masyarakat. Mengusung konsep perjalanan sejarah secara kronologis, pameran ini menghadirkan pengalaman edukatif yang mengajak pengunjung menyusuri jejak peradaban Kalimantan Timur dari masa ke masa.


Penyelenggaraan pameran di pusat perbelanjaan yang berlangsung pada tanggal 25 s.d 28 Juni 2026 menjadi salah satu upaya memperluas jangkauan layanan museum agar informasi sejarah dan warisan budaya dapat diakses oleh Masyarakat luas.


Pameran menyajikan beragam koleksi bersejarah yang menggambarkan perkembangan peradaban Kalimantan Timur, mulai dari masa Prasejarah, Hindu Budha, masa Kerajaan, hingga Kolonial. Setiap koleksi dilengkapi dengan panel informasi dan narasi yang disusun secara kronologis sehingga pengunjung dapat memahami perjalanan sejarah Kalimantan Timur secara utuh dan menarik.


Salah satu daya tarik utama dalam pameran temporer kali ini adalah hadirnya sebuah koleksi tengkorak yang untuk pertama kalinya dipamerkan kepada publik. Koleksi tersebut sebelumnya tersimpan sebagai bagian dari koleksi museum dan belum pernah ditampilkan dalam pameran temporer. Kehadirannya memberikan kesempatan langka bagi masyarakat untuk melihat secara langsung.


Sejak hari pertama dibuka, pameran ini menjadi magnet bagi para pengunjung. Berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum, tampak antusias menjelajahi setiap sudut pameran untuk mengenal lebih dekat perjalanan panjang peradaban Kalimantan Timur melalui koleksi dan informasi yang disajikan.


Kepala Seksi Koleksi dan Bimbingan menyampaikan bahwa penyelenggaraan pameran di pusat perbelanjaan merupakan upaya menghadirkan museum lebih dekat dengan masyarakat.


Kami ingin memberikan pengalaman baru kepada masyarakat bahwa belajar sejarah tidak harus selalu dilakukan di dalam museum. Dengan menghadirkan pameran di Samarinda Square Mall, Kami berharap pameran ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengenal sejarah Kalimantan Timur, meningkatkan pemahaman dan apresiasi terhadap warisan budaya daerah, serta menumbuhkan kecintaan untuk melestarikannya," ujarnya.


Banyak pengunjung mengaku terkesan dengan konsep pameran yang menyajikan sejarah secara runtut dan mudah dipahami. Kehadiran koleksi yang belum pernah dipamerkan sebelumnya juga menjadi daya tarik tersendiri yang memicu rasa penasaran pengunjung untuk datang dan melihatnya secara langsung. Mereka tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga merasakan pengalaman seolah-olah melakukan perjalanan menembus waktu untuk mengenal lebih dekat kehidupan masyarakat Kalimantan Timur pada berbagai periode sejarah.


Pameran Temporer "Kronologi Peradaban Kalimantan Timur" di Samarinda Square Mall diharapkan dapat menjadi salah satu sarana edukasi sekaligus rekreasi yang memperkuat kecintaan masyarakat terhadap sejarah, budaya, dan identitas daerah. Melalui kegiatan ini, museum terus berkomitmen menghadirkan inovasi dalam penyebarluasan informasi agar semakin dekat dan relevan dengan kehidupan masyarakat.


Ayo kunjungi Pameran Temporer "Kronologi Peradaban Kalimantan Timur" di Samarinda Square Mall! Temukan kisah perjalanan peradaban Kalimantan Timur melalui koleksi dan informasi yang disajikan.

Image Cover

Berita Museum Negeri Mulawarman

Tim Program Kreativitas Mahasiswa UNIKARTA Hadirkan Sosialisasi Video Mapping di Museum Mulawarman

Tenggarong - Seluruh pegawai UPTD Museum Negeri Mulawarman mengikuti kegiatan Sosialisasi Video Mapping yang dilaksanakan oleh Tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan pemanfaatan teknologi video mapping sebagai media edukasi dan promosi museum yang lebih interaktif dan menarik bagi masyarakat.


Kegiatan secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala UPTD Museum Negeri Mulawarman. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) atas inisiatif dan kreativitasnya dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Video mapping merupakan salah satu inovasi teknologi yang mampu menggabungkan unsur seni, informasi, dan edukasi sehingga dapat menghadirkan pengalaman belajar yang lebih menarik dan berkesan bagi masyarakat. Kami berharap kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menambah wawasan peserta mengenai video mapping, tetapi juga dapat mendorong lahirnya ide-ide kreatif yang bermanfaat bagi pengembangan sektor pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata daerah. Kami juga berharap sinergi antara Museum dan UNIKARTA dapat terus terjalin dalam berbagai program yang mendukung pelestarian warisan budaya melalui pemanfaatan teknologi.


Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai konsep dasar video mapping. Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta berkesempatan menggali lebih jauh mengenai proses pembuatan konten video mapping serta strategi penerapannya dalam kegiatan pameran dan program edukasi museum.


Sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju pemanfaatan teknologi kreatif di Museum Negeri Mulawarman. Dengan kolaborasi antara dunia pendidikan dan lembaga kebudayaan, museum diharapkan mampu menghadirkan pengalaman edukasi yang lebih modern, interaktif, dan inspiratif bagi setiap pengunjung.

Edukasi Museum

Lihat lebih banyak icons
Image Cover

Edukasi Museum

Pengadaan Koleksi di Museum

Pengadaan koleksi museum di Indonesia diatur secara komprehensif oleh tiga landasan hukum utama: Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.


Berikut adalah penjelasan terintegrasi mengenai proses tersebut:

I. Dasar Hukum Pengadaan Koleksi

Proses pengadaan koleksi museum adalah bagian dari upaya Pelestarian Cagar Budaya yang mencakup pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. (p. 37) Dasar hukum ini memastikan objek yang diperoleh memiliki legalitas dan nilai penting.


II. Mekanisme Pengadaan Koleksi

PP No. 66 Tahun 2015 mengatur cara-cara museum memperoleh koleksi, yang mencakup:

Penemuan: Benda yang ditemukan dan dikuasai negara dapat dialokasikan ke museum.

Pencarian: Melalui kegiatan penelitian atau ekskavasi resmi.

Hibah/Donasi: Pemberian sukarela dari masyarakat atau lembaga.

Pertukaran: Dilakukan antar-museum.

Pembelian: Menggunakan anggaran museum.

Titipan: Penempatan objek di museum tanpa pengalihan kepemilikan.

Sita: Objek hasil tindak pidana yang telah inkracht.


III. Pengalihan Kepemilikan dan Registrasi

Setiap objek baru, terutama yang berstatus Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau sudah menjadi Cagar Budaya, harus melalui proses legalisasi dan pencatatan.

A. Kewajiban Pendaftaran (PP No. 1/2022)

Setiap orang yang memiliki atau menguasai ODCB wajib mendaftarkannya kepada pemerintah daerah setempat (bupati/wali kota) tanpa biaya. (p. 16) Proses pendaftaran ini menjadi pintu masuk ke sistem register nasional.

B. Pengalihan Kepemilikan Melalui Hibah

Ketika masyarakat menghibahkan koleksi (pengalihan hak kepemilikan) kepada museum (Pemerintah Pusat/Daerah):

Proses ini sah dilakukan, namun memerlukan izin dari Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangan. (p. 34)

Laporan pengalihan harus disampaikan oleh pemilik baru (museum) dan dilampiri dengan surat pernyataan hibah. (p. 36)

C. Pencatatan dalam Register Nasional

Setelah museum mendapatkan koleksi baru secara sah, objek tersebut wajib dicatat dalam Register Nasional Cagar Budaya. (pp. 29-30) Pencatatan ini menghasilkan nomor register resmi dan surat keterangan kepemilikan baru, yang memastikan status hukumnya jelas dan terlindungi. (p. 30)


Proses terstruktur ini memastikan bahwa koleksi museum tidak hanya bertambah, tetapi juga diakui dan dilindungi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Image Cover

Edukasi Museum

Koleksi: Jantung Kehidupan Sebuah Museum

Museum tidak pernah berdiri sendiri tanpa koleksi. Keberadaan koleksilah yang membuat sebuah lembaga layak disebut museum. Lebih dari sekadar tempat menyimpan benda, museum memiliki tanggung jawab untuk melindungi, merawat, mengembangkan, sekaligus mengomunikasikan koleksi kepada masyarakat luas sebagai sumber pengetahuan dan pembelajaran.

Koleksi museum hadir dalam beragam bentuk. Ada benda utuh yang masih lengkap, fragmen dari objek yang telah rusak atau terpisah, replika dan hasil perbanyakan, spesimen alam, hingga benda hasil rekonstruksi maupun restorasi. Setiap jenis koleksi membawa cerita dan nilai yang berbeda, sekaligus menuntut pendekatan pengelolaan yang tepat.


Namun, tidak semua benda dapat serta-merta dijadikan koleksi museum. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sebuah koleksi idealnya sejalan dengan visi dan misi museum, memiliki asal-usul yang jelas, diperoleh melalui cara yang sah, berada dalam kondisi yang dapat dirawat, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi manusia maupun lingkungan.

Dalam kerangka hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum menjelaskan bahwa koleksi museum dapat diperoleh melalui berbagai cara. Mulai dari hasil penemuan dan pencarian, hibah, imbalan jasa, pertukaran, pembelian, hadiah, warisan, hingga konversi. Keragaman jalur perolehan ini menunjukkan bahwa museum terbuka terhadap berbagai sumber, selama prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.


Meski demikian, pengadaan koleksi tidak pernah dilakukan secara sembarangan. Museum membentuk tim khusus melalui keputusan kepala museum untuk melakukan kajian mendalam. Tim ini menelaah setiap usulan koleksi dari sisi ilmiah, legalitas, hingga kondisi fisik benda. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan.


Keputusan akhir berada di tangan kepala museum. Dalam menentukan apakah sebuah benda layak menjadi koleksi, kepala museum mempertimbangkan kemampuan museum dalam melakukan pelestarian, manfaat koleksi bagi pengembangan museum, hasil kajian tim pengadaan, serta kesesuaiannya dengan etika permuseuman. Dalam situasi tertentu, pertimbangan khusus juga dapat diberikan, misalnya ketika sebuah benda perlu segera diamankan atau diselamatkan meskipun tidak sepenuhnya sejalan dengan visi dan misi museum.


Melalui proses yang ketat dan berlapis inilah, koleksi museum tidak hanya menjadi benda pajangan, tetapi juga warisan pengetahuan yang terjaga, bernilai, dan relevan bagi generasi kini maupun masa depan.